Tersangka pengunggah video dokter tak berbusana di Surabaya
TRANSKEPRI.COM.SURABAYA- Polrestabes Surabaya telah menangkap PN (34), tersangka pengunggah video dokter tanpa busana di Surabaya. PN diamankan di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Melalui akun Twitter @filipus_nove pada 9 Juni 2020 lalu, PN mengunggah sebuah video berdurasi 44 detik yang menampilkan seorang perempuan tanpa busana tengah berdiri di jalanan Kota Surabaya.
PN pun mengaku ia sangat menyesali perbuatannya itu. Ia menyebut video itu mulanya didapatkannya dari WhatsApp group. Dia langsung mengunggahnya di Twitter tanpa mencari tahu kebenarannya.Dalam keterangannya, PN menuliskan bahwa perempuan itu adalah dokter yang depresi lantaran suami dan anaknya meninggal karena Covid-19. Namun ternyata informasi tersebut adalah hoaks.
"Saya sangat menyesal, karena saya dapat video dari grup WA, jadi saya pikir itu benar, dan langsung saya posting di Twitter dengan caption demikian, tanpa kroscek terlebih dahulu," kata PN di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (7/07/20).
Ia mengatakan dirinya hanya mengaitkan video yang beredar tersebut dengan kejadian yang ramai belakangan, yakni Covid-19. Namun, unggahannya itu ternyata tak sesuai fakta, dan menjadi viral.
"Memang waktu itu berhubungan dengan Covid-19, jadi saya hanya share informasi saja. Ternyata berita itu hoaks dan menjadi viral," ujar dia.
"Saya meminta maaf kepada keluarga korban. Apalagi atas perlakuan saya yang sempat menjadi viral itu. Ke depannya saya akan jalani proses hukum, dan saya tidak akan ulangi hal ini," ujar PN.Ia pun mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga yang telah dirugikan atas perbuatannya tersebut. Ia berjanji tak akan mengulangi hal serupa di media sosial.
Atas rasa penyesalannya, PN pun berharap bisa bertemu langsung dengan pihak dokter tersebut. Namun, sementara ini niat itu terhalang lantaran keluarga masih syok.
"Belum (ketemu keluarga korban), karena keluarga korban masih syok. Belum bisa ketemu katanya. Jadi ke depan saya mau minta maaf secara langsung," kata PN.
Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan PN ditangkap Sabtu (21/6) pukul 15.00 WIB lalu, di Perumahan Taman Ratu, Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik PN.
Atas perbuatannya PN kini diancam pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Apa yang disangkakan untuk perkara ini berlapis pertama kita gunakan pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Untuk terkait mendistribusikan video yang melanggar asusila dan satu lagi kita sangkakan dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 pornografi dan paling lama hukuman 12 tahun," kata Arief.
"Harapan kami Kepolisian mengingatkan, supaya lebih bijak bersosial media seperti yang digalakkan oleh teman-teman lain seperti saring dulu sebelum sharing. Itu yang paling penting, karena kita tidak tahu dampaknya seperti apa dan kita harus memastikan video tersebut atau konten tersebut benar-benar keabsahannya," pesannya.Arief pun berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta memperhitungkan dampak dari unggahannya agar jangan sampai menyebar hoaks.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Surabaya, dr Brahmana Askandar saat dikonfirmasi membenarkan perempuan dalam video itu adalah seorang dokter di Surabaya.
Namun dia membantah keterangan yang mengaitkan video tersebut dengan Covid-19. Ia mengatakan bahwa suami dan anak dokter perempuan dalam video itu dalam kondisi sehat.
Brahmana tak bisa memberikan penjelasan lebih jauh soal penyebab perempuan telanjang dalam video tersebut. Menurutnya hal itu merupakan privasi yang bersangkutan dan keluarga.(tm)