Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Plt Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP memberikan keterangan pasca penetapan perubahan peningkatan status laporan penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan penggunaan gelar yang bukan haknya atasnama Dirut BUMD PT. TMB, Fhm, Selasa (07/07/20).
Terkait permasalahan diatas, Rahma menyampaikan, sikap Pemko sebagai pemegang saham, menunggu proses hukum dan menyerahkan seluruh penanganan permasalahan hukum Fhm pada pihak Kepolisian.
"Kami percaya Kepolisian bekerja profesional, untuk itu, kita tunggu kepastian hukum yang bersangkutan lebih dulu, setelah itu kita peroleh baru kita menentukan sikap dan mengambil langkah atau kebijakan strategis," terang Rahma.
Rahma juga mengatakan, permasalahan yang dihadapi Dirut BUMD PT. TMB adalah permasalahan perseorangan. Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan diduga menggunakan gelar yang bukan haknya, hal ini jelas dapat didefenisikan bukan kesalahan komunal BUMD atau jajarannya.
"Sebagai warga negara yang baik, dan taat hukum, kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah sebelum permasalahan itu berkepastian hukum atau inkrah," tutur Rahma.
Sebelumnya Rahma mengatakan kedua Direktur BUMD PT. TMB pernah dipanggilnya terkait peningkatan dan pengembangan perusahaan dan meminta mereka untuk membuat pakta integritas, bila dalam jangka waktu yang ditentukan mereka tidak mampu membawa perubahan peningkatan dan pengembangan perusahaan agar mereka bersedia mengundurkan diri. (mad)