Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim mengatakan, penyelidikan terkait keabsahan gelar dan Ijazah Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fhm ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Setelah gelar perkara dilaksanakan, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Senin (6/7/20) mengatakan, terlapor Dirut BUMD PT TMB, Fhm, perkaranya ditingkatkan ke penyidikan.
"Penyidik berkeyakinan perkara ini merupakan perbuatan pidana sehingga kasusnya kami naikkan ke tahap penyidikan," ucapnya.
Namun, saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur, setelah itu baru akan menetapkan status terlapor menjadi tersangka.
"Untuk penetapan tersangka masih menunggu, namun dalam waktu dekat setelah prosedur lengkap, yang bersangkutan akan kita tetapkan sebagai tersangka" tegasnya.
Terlapor kata Rio, dapat dikenakan pasal 68 ayat 3 Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional atas dugaan penggunaan gelar, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (mad)