Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Dua lagi terduga pengedar narkotika jenis Sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tanjungpinang sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (2/7/20).
“Pelaku bernama E dan RN diringkus pihak Kepolisian di jalan Pramuka Lorong Sumba Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju kepada media Senin (06/07/2020).
AKP Ronny menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan anggotanya pada Kamis, (02/07/20) sekitar pukul 17.00 WIB, berawal dari informasi yang diterima anggota Sabhara tentang aktivitas 2 laki-laki yang dicurigai akan bertransaksi narkoba di lorong Sumba, jalan Pramuka.
“Menerima informasi seperti itu selanjutnya Anggota Patroli Sabhara menghubungi Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan bersama atas informasi tersebut,” pungkas Ronny.
Selanjutnya AKP Ronny menerangkan, sekitar pukul 18.30 WIB tim melihat 2 orang sesuai ciri ciri dan informasi yang diperoleh seterusnya kami bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di saksikan warga sekitar.
“Saat pengeledahan dilakukan, petugas berhasil menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu ditangan saudara E dan saat ditanyakan siapa pemilik dari 1 paket diduga narkotika itu saudara E mengaku barang itu adalah miliknya,” ujar Ronny.
Setelah berhasil mengamankan dan mengeledah kedua tersangka, petugas membawa keduanya ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Ronny.
Sementara itu, dari tersangka E dan RN petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 Paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, 1 Handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidanana diatas 4 tahun kurungan,” tutur Ronny. (mad)