Lokasi lahan yang ditimbun di wilayah Sungai Serai
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Iwan, perwakilan dari perusahaan CV Irsyad Hidayat (IH) mengaku kecewa dengan tidak kunjung selesainya izin penimbunan lahan yang berlokasi di wilayah Sungai Serai, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang.
Iwan yang juga merupakan operator pelaksana kegiatan penimbunan mengakui bahwa pihak perusahaan telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk mengurus izin terkait penimbunan dimaksud, namun sudah hampir tiga bulan, perizinan tak kunjung selesai.
"Perusahaan sudah mengeluarkan banyak biaya untuk mengurus perizinan, namun terhitung sebelum lebaran kemaren hingga sampai saat ini perizinan yang diperlukan tak kunjung selesai dengan berbagai dalih dan alasan," ujar Iwan.
Diakui Iwan, dalam proses pengurusan perizinan pihaknya mempercayakan kepada HS, salah seorang oknum Satpol PP dilingkungan Pemko Tanjungpinang. HS kata Iwan, mengakui bisa mengurus perizinan sampai selesai, sehingga perusahaan mempercayakan kepada yang bersangkutan.
"Karena HS mengakui bisa mengurus izin yang diperlukan ditambah dia juga mengakui menjadi pengawas di lokasi lahan yang akan ditimbun tersebut, maka perusahaan percaya dan memberikan sejumlah biaya yang diakui HS untuk biaya pengurusan. Namun kenyataanya, sampai saat ini izin tak kunjung selesai," ujar Iwan.
Menyikapi hal itu, Iwan mengakui pihak perusahaan merasa dirugikan dan tertipu dengan janji-janji yang disampaikan HS. Pihaknya kata Iwan perharap agar HS bisa menyelesaikan perizinan yang diperlukan sesuai komitmen yang dia sampaikan sebelumnya.
" Kita minta HS agar sesegera mungkin menyelesaikan perizinan yang diperlukan perusahaan. Jika tak kunjung menepati janjinya, maka perusahaan akan membawa hal ini ke jalur hukum," tegas Iwan.
Diakui Iwan, saat ini lahan seluas 4.511 meter persegi dengan volume penimbunan 1.353,3 meter persegi, hampir 70 persen sudah selesai ditimbun. Penimbunan tersebut dilakukan perusahaan karena ada jaminan dari HS terkait perizinannya.
Disinggung mengapa pengurusan perizinan tidak dilakukan sendiri oleh pihak perusahaan, Iwan mengakui perusahaan sudah melakukannya, namun karena prosesnya ribet, bertele-tele dan sangat susah, dengan terpaksa perusahaan menggunakan jasa pihak lain.
"Kita sudah coba urus sendiri. Tapi sangat susah. Berbagai syarat macam-macam diminta ke kita, jadi kita menyerah dan berinisiatif menggunakan jasa pihak lain. Bagaimana investor mau masuk ke daerah ini, jika mengurus perizinan saja sangat sulit," terang Iwan.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni yang dikonfirmasi terkait keterlibatan anak buahnya dalam proses pembuatan izin penimbunan dan seputar adanya dugaan permintaan biaya pengurusan perizinan dan terkait pengawasan aktivitas penimbunan, sampai berita ini dirilis belum berhasil dikonfirmasi.
Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp juga belum ada jawaban, sekalipun pesan tersebut terlihat masuk. Bahkan setelah ditunggu satu hari, pesan yang dikirim tak kunjung dibalas oleh yang bersangkutan. (mad)