Kapolri: Polisi yang Terlibat Narkoba Seharusnya Dihukum Mati

Jumat, 03 Juli 2020

Kapolri, Jendral Idham Aziz

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukuman mati, kata Idham, adalah hal yang tepat untuk personel yang terlibat narkoba.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," kata Idham dalam acara pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/07/20).

Selain itu, lanjutnya, pemusnahan barang bukti narkoba juga harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini dianggap penting agar menghindari potensi bahaya dari dua sisi.Idham juga mengingatkan kepada seluruh Direktur Narkoba di tiap Polda untuk benar-benar memastikan pengamanan barang bukti narkoba dilakukan dengan baik.

"Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ucap Idham.

"Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total," imbuhnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional dari Iran-Pakistan-Tiongkok-Aceh-Jakarta pada priode Mei hingga Juni 2020 oleh Satgas Merah Putih Polri.Dalam kesempatan tersebut Idham turut memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba berupa 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja.

"Kasus narkoba ini memang sudah sangat memprihatinkan, salah satu kasus extraordinary yang harus kita tangani bersama-sama. Kita bentuk Satgas Merah Putih, Satgas ini dulu yang bentuk Pak Kapolrinya Pak Tito Karnavian tanggal 26 Juli 2016," tuturnya.

Lebih lanjut, Idham meminta jajarannya untuk terus bekerja sama dengan BNN, Bakamla, hingga Bea Cukai dalam rangka pemberantasan narkoba.(tm)