Lis Darmansyah
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Ketua Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H.Lisdarmansyah SH, Kamis (02/07/20) mengatakan kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kepri dan pihak PLN Tanjungpinang (TPI) terkait pengaduan masyarakat besarnya jumlah tagihan bulanan di luar batas wajar.
Menurut Lisdarmansyah, RDP tahap kedua akan dilakukan pihaknya untuk mengakomodir point point yang akan diberikan terhadap masyarakat. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat jadi DPRD minta PLN tidak melakukan penyegelan terhadap masyarakat yang belum memiliki kemampuan membayar, namun, kami juga minta masyarakat punya etikat baik untuk melakukan pembayaran tagihan sesuai kemampuan mereka.
Mantan Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018 mengungkapkan tentang temuan pihaknya di lapangan terkait angka meteran yang diragukan, belum di tera. seluruh point bahkan temuan PPNS dan 130 berkas pengaduan masyarakat sudah kita terima selanjutnya akan kita bahas bersama komisi III.
Menurutnya, peningkatan jumlah tertagih pengguna kebenarannya diragukan oleh konsumen bisa saja penyebabnya oleh Electric Energy Meter atau alat menghitung pemakaian listrik yang mungkin aus atau human erorr atau mungkin penyebab lainnya. Kami juga berharap UP3 PLN tidak melakukan penyegelan dan pemutusan jaringan listrik pelanggan karna belum mampu melunasi tagihan.
Lisdarmansyah berharap PLN dapat menerima proses pembayaran tagihan listrik masyarakat dengan cara di cicil dengan kata lain masyarakat bisa membayar tagihan listrik bertahap hingga lunas." Kita minta pembayaran cicilan pelanggan itu disesuaikan dengan kemampuan dan bisa diterima UP3 PLN,” ungkapnya.
Sementara itu, Suharno, Manager UP3 PLN Kota Tanjungpinang mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemutusan aliran listrik terhadap pelanggan, tapi lebih kepada tindakan penyegelan, jika pelanggan yang tersegel melakukan pembayaran bertahap maka segel akan kami buka kembali, artinya ada niat baik pelanggan menyelesaikan kewajiban mereka.
Rencana pembayaran tagihan listrik dibayar secara bertahap, Suharno kembali mengutarakan pihaknya bisa saja memyetujuinya, namun kami minta cicilan pembayaran sebesar 40 persen dari jumlah tagihan tertagih.
Terkait adanya meteran warga yang diambil oleh pihak PLN, UP3 PLN Kota Tanjungpinang menjelaskan, meteran yang diambil karena memang sudah tua, tidak layak dan harus di tera ulang.
Pasca pembukaan posko pengaduan tagihan listrik baik yang dilakukan ditemukan sebanyak 130 pelanggan yang melaporkan lonjakan tarif pembayaran tagihan yang dinilai kurang wajar ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Manager UP3 PLN Tanjungpinang mengakui ada kemungkinan lonjakan pembayaran tagihan pembayaran listrik karna selama pandemi vendor kita hentikan sementara untuk melakuan kegiatan pencatatan dan jumlah tagihan pelanggan kita akumulasikan dengan pemakaian tagihan meteran tiga bulan ke belakang. (mad)