Titip Rp30 T di Bank BUMN, Pemerintah Dapat Bunga 3,42 Persen

Senin, 29 Juni 2020

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah mendapat bunga sebesar 3,42% dari uang negara yang ditempatkan di 5 bank BUMN. Diantaranya bank tersebut, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan PEN, anggaran yang ditempatkan sebesar Rp 30 triliun itu dilakukan dalam waktu tiga bulan.

Sri Mulyani bilang, bunga 3,42% yang didapat pemerintah ini setara dengan 80% dari suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate yang saat ini 4,25%.

"Tingkat bunga 80% dari BI Rate 7 hari sehingga dari suku bunga yang ada saat ini sama saja kita tempatkan dengan suku bunga 3,42%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, tingkat bunga yang didapat pemerintah dari skema penempatan dana pemerintah pada bank milik negara (Himbara) ini juga sama seperti pada saat uang negara ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

Bahkan, lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, dengan skema penempatan dana pemerintah di perbankan pelat merah ini para penegak hukum bisa memeriksanya.

"Supaya ketika diperiksa BPK, kami harus miliki tingkat rate of return yang sama dengan yang kita harus peroleh saat kita menempatkan dana tersebut di BI. Jadi, minimal rate of return sama sehingga tidak dianggap sebagai merugikan negara," ungkapnya. (007)