Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Senin, 29 Juni 2020

Patroli Bea dan Cukai

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah

Barometerrakyat

2020/06/29 15:47

Ikuti

BAROMETERRAKYAT.COM, KARIMUN. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan pasir timah keluar negeri.

Kepala Kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan, penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal kaya di Perairan Natuna pada Kamis (25/6) sekira pukul 17.00 Wib.

Petugas menemukan 10 Ton pasir timah saat dilakukan pemeriksaan kapal bernama KM Terang Bulan IV itu.

“10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (29/6).

Selain barang bukti pasir timah, juga diamankan satu nahkoda berinisial AS dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK).

Mereka bersama barang bukti pasir timah dan kapal dibawa ke Kanwil DJBC Kepri di Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Agus menegaskan, pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk di ekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM.(tm)