Cek Nomor IMEI Agar Terhindar Pembelian Ponsel BM

Ahad, 28 Juni 2020

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag)  memberikan sejumlah tips bagi calon konsumen yang ingin membeli smartphone. Tujuannya agar konsumen terhindar dari produk blackmarket (BM)


Seperti diketahui, aturan International Mpbile Equitment Identity ( IMEI) jadi cara pemerintah dalam memerangi ponsel BM yang beredar di Indonesia, di mana selama ini dinilai merugikan negara karena tidak adanya pemasukan pajak dari sektor tersebut.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag Ojak Manurung mengungkapkan ada empat tips sederhana yang bisa dipakai konsumen ketika ingin membeli ponsel idamannya. Tips ini bisa diterapkan ketika belanja online atau offline.

Pertama, pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.

Kedua, lakukan pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan melalui website Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id

Ketiga, minta penjual untum menguji masing-masing slot kartu SIM di telepon seluler dan memperhatikan apakan terdapat sinyal atau layanan jaringan seluler pada produk tersebut

"Kita mintakan penjual untuk menguji mencoba slot kartu SIM, perhatikan ada sinyal atau tidak di produk tersebut," ujar Ojak.

Terakhir, pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan.(007)