Penyidik Sat Reskrim Polres TPI Akui Temukan Unsur Pidana

Sabtu, 27 Juni 2020

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengakui menemukan perbuatan pidana terkait Laporan Pengaduan Hariyun Sagita LAP PENG/118/IV/2020/Reskrim tertanggal 08 April 2020 terkait keabsahan gelar akademik dan ijazah Dirut PT. TMB, Fhm.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra SIK, Sabtu (27/06/20) mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta informasi ahli dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) penyidik menemukan perbuatan pidananya, namun penyidik masih mengumpulkan beberapa keterangan apakah perkara ini bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan di perguruan tinggi (red.UISU) dan minta keterangan ahli di Medan. Kami juga sudah menemukan hasilnya, meski begitu penyidik masih memerlukan keterangan tambahan, apakah perkara ini layak di tingkatkan ke tahap sidik. Namun, dalam waktu dekat kami akan gelar perkara,"ujar AKP Rio Reza Parindra.

Kendati demikian, Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan adanya perbuatan pidana pada kasus Dirut BUMD PT.TMB Kota Tanjungpinang.

“Kita sudah menemukan fakta-fakta bahwa penyidik menemukan adanya perbuatan pidana pada kasus ini,” tegasnya.(mad)