Temuan BPK, Ratusan Perusahaan Tambang di Kepri Bermasalah

Kamis, 25 Juni 2020

Kantor BPK RI Perwakilan Kepri

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ratusan perusahaan tambang di Kepulauan Riau (Kepri) disinyalir belum menyetorkan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Indikasi ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggunggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019 yang diterima transkepri.com dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.

Berdasarkan laporan BPK perwakilan Kepri, Pengelolaan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang belum sesuai ketentuan. Menurut BPK, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyajikan Kas yang penggunaannya dibatasi dan Utang Jangka Panjang Lainnya dalam Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 225.394.622.019,00.

Saldo tersebut diatas merupakan dana jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebesar Rp 59.274.672.723,00 dan jaminan pasca tambang sebesar Rp166.119.949.296,00 dengan rincian; Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun

2018, Nomor 09.B/LHP/XVIII.TJP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019, menjelaskan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Perusahaan pertambangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi tidak melaporkan rencana reklamasi dan pasca tambang dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan eksplorasi.

b. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum dapat mencairkan Dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca tambang dari pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berakhir izinnya karena belum memiliki pedoman tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang dari pihak ketiga.

c. Terdapat Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca tambang yang tidak ditempatkan atasnama Gubernur, Kepala Dinas PMPTSP, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau.

Tindak lanjut rekomendasi per Semester II Tahun 2019 atas permasalahan tersebut dinyatakan belum sesuai.

Kemudian hasil pemeriksaan data dan dokumen pendukung pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang, serta konfirmasi tertulis dengan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP), menunjukkan hal sebagai berikut.

Pertama, Terdapat 56 Perusahaan Pemegang IUP yang belum menyerahkan dokumen jaminan reklamasi dan Pasca tambang.

Kedua, Terdapat 133 Perusahaan Pemegang IUP yang Tidak Menyampaikan Laporan

pelaksanaan kegiatan reklamasi dan atau Pasca tambang Tahun 2019.

Ketiga, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reklamasi dari Delapan Perusahaan Pemegang

IUP Operasi Produksi belum ditindaklanjuti dengan penilaian pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.

Terhadap temuan diatas, BPK Kepri merekomendasikan agar Gubernur Kepulauan Riau

a. Memerintahkan Kepala Dinas ESDM supaya berkoordinasi dengan Kepala Dinas PMPTSP untuk mengadministrasikan seluruh dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang; dan

b. Memerintahkan Kepala Dinas ESDM untuk:

1) Segera menindaklanjuti laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi Tahun 2019 dari delapan Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi pada kesempatan pertama dan.

2) Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Perusahaan Pemegang IUP yang lalai dalam melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. (mad)