Penerbitan Izin Baru Pertambangan Minerba oleh Daerah Dihentikan

Kamis, 25 Juni 2020

Surat Kementerian ESDM

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat bernomor 742/30.01/DJB/2020 tentang Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dinyatakan, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah daerah tetap berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 10 Juni 2020. Itu didasari atas berlakunya Undang Undang 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru," tulis surat yang diterbitkan pada Kamis (18/6/20) tersebut.

Perizinan baru yang dimaksud yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengelolaan dan atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan atau penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

Selain itu, gubernur juga diminta untuk tidak menerbitkan izin berupa peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, pemberian perpanjangan terhadap perizinan yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal dan persetujuan rekomendasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

"Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kewenangan pertambangan mineral dan batubara, dapat diproses penerbitannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis petikan surat tersebut.

Adapun perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkannya perizinan hingga UU 3/2020 berlaku, maka proses pemberian izin tidak dapat dilanjutkan. (tm)