Dilaporkan ada Markup, Bansos Corona di Lampung Bakal Diaudit

Rabu, 24 Juni 2020

Ilustrasi: Bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok

TRANSKEPRI.COM.LAMPUNG- Inspektorat Provinsi Lampung telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ratna Dewi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait dugaan markup Bantuan sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp 9,8 miliar.

Inspektur pembantu wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman, mengatakan, pihaknya telah memanggil ketiga pihak tersebut melalui berita acara permintaan keterangan untuk dimintai klarifikasi dengan mengajukan 11 pertanyaan.

Dari 11 Pertanyaan itu, tiga pertanyaan pembuka, lima pertanyaan terkait pemberitaan di media, dan tiga lainnya pertanyaan penutup.

Dari klarifikasi tersebut, kata Haris, Ratna menyatakan tidak adanya markup anggaran dan tidak ada pembuatan komitmen atau KKN yang terjadi terkait pengadaan paket sembako bantuan Covid-19 Biro Kesejahteraan Sosial Sekretaris daerah Provinsi Lampung."Sesuai perintah, kita sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan dengan memanggil Ibu Ratna Dewi pada Senin kemarin mengenai substansi pemberitaan di media," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/6/2020).

Ratna pun dikatakan siap dimintai keterangan serta klarifikasi lebih lanjut untuk diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

"Sesuai Instruksi Presiden No 4 tahun 2020 dan diperkuat dengan surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit," ujar Haris.

Selain APIP, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut juga diminta melakukan audit terkait kepastian kewajaran harga dan proses perencanaan hingga pendistribusian pengadaan 98 ribu paket sembako tersebut.

Selain itu juga, pihak Haris juga sudah mendapat surat dari Sekdaprov Lampung untuk melakukan audit terhadap bantuan penanganan Covid-19.

"Mengenai proses hukumnya harus dilihat secara keseluruhan terlebih dulu, karena hasil auditnya juga kan belum keluar," jelas Haris.

Proses audit itu, lanjut Haris, biasanya membutuhkan waktu selama 10 hari bahkan bisa lebih tergantung kondisi serta situasi di lapangan. Proses pengadaan dan pendistribusian di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung juga diperiksa.

"Kita melakukan audit, apabila nanti ditemukan benar adanya permainan harga maka uang akan dikembalikan ke rekening Kas Daerah (Kasda) dengan tenggat waktu maksimal 60 hari," ucap Haris.

"Untuk proses audit, waktunya selama 60 hari bahkan bisa lebih. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka dalam waktu 60 hari itu harus segera dikembalikan ke Kas Negara. Kalau memang ada pelanggaran lainnya, maka bisa diproses secara hukum," ungkap Chrisna.Sementara Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Lampung, A. Chrisna Putra mengatakan total anggaran senilai Rp 9,8 miliar tersebut yakni untuk pengadaan 98.000 paket sembako bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

Dikatakan Chrisna sampai saat ini penyaluran bantuan paket sembako tersebut masih berjalan. Dari target 98.000 paket sembako yang disalurkan, baru 71.602 paket sembako tersalurkan di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

Ratna yang dikonfirmasi pada kesempatan berbeda menyangkal tudingan markup pengadaan bansos.

"Memang ramai kabar kalau Karo Kesra ada markup harga, saya sudah membuat surat kepada tim audit untuk melakukan audit ke tim penyedia," ujar Ratna.

Ratna menjelaskan apabila ada kejanggalan harga yang lebih mahal dalam pengadaan bansos Covid-19, maka tim penyedia yang akan mengembalikan anggaran tersebut.

"Ada surat pernyataan dari tim penyedia yang akan mengembalikan anggarannya. Jadi kalau ada dugaan fiktif tidak mungkin itu kita lakukan, karena sebelum pelaksanaan sudah diperiksa lebih dulu,"jelasnya. (tm)