Pembagian SIM gratis ke masyarakat
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sempena Hari Bhayangkara ke-74, Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungpinang kembali memberikan kado spesial terhadap masyarakat Tanjungpinang.
Melalui jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian wujudkan program penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa pembiayaan.
Untuk dapat memperoleh Sim perdana maupun perpanjangan, Ada persyaratan yang diberikan Kepolisian terhadap masyarakat yaitu masyarakat yang lahir pada tanggal 01 juli yang bersamaan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 2020 disertakan dapat menunjukkan identitas kependudukan.
Sedangkan untuk penerbitan SIM tetap mengikuti prosedur sesuai persyaratan bahkan selama proses penguusan wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau wabah virus corona.
Untuk diketahui masyarakat, pendaftaran penerbitan SIM ini telah dimulai pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 dan akan berakhir pada tanggal 1 Juli 2020.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Y Widodo SIK mengatakan, Dihari pertama pendaftaran penerbitan SIM ini telah diterbitkan 1 SIM C perpanjangan bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang, yaitu kepada Yessi Auzar yang lahir pada tanggal 1 Juli.
"Penyerahkan sim C langsung diserahkan oleh AKP Anjar kepada Yessy di Kantor Sat Lantas Polres Tanjungpinang.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang juga mengungkapkan, dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-74, penerbitan SIM yang dilakukan pihaknya sebagai wujud penghargaan dari kepolisian untuk masyarakat Tanjungpinang.(mad)