Kendala Jaringan, Pembuatan KTP dan Layanan Lain Terganggu

Selasa, 23 Juni 2020

Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Delapan pelayanan unit Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengalami keterlambatan akibat gangguan jaringan server pusat, Selasa (23/6/20).

“Jaringan dari pusat terganggu. Ada sekitar delapan unit pelayanan mengalami gangguan yang menyebabkan keterlambatan pengurusan berkas masyarakat” kata Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto.

Dia mengungkapkan, sekitar delapan unit pelayanan yang terganggu karenanya seperti Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), layanan pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, perubahan KTP, layanan pindah datang, pindah keluar, dan legalisir.

“Akibat gangguan itu, proses pengiriman data dari daerah ke pusat harus berulang kali dilakukan baru pusat bisa peroleh data yang kita kirim," kata Irianto.

Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang bermohon agar masyarakat memberi pengertian atas gangguan interkoneksi layanan server yang sedang dialami pihaknya. “Menyikapi permasalahan ini kita sedang mencari alternatif solusinya,” ujar Irianto.

Irianto mengungkapkan, gangguan jaringan ini terjadi bertepatan setelah penerapan new normal di Tanjungpinang waktu itu. (mad)