Rapat Gakkumdu Meranti
TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti, melakukan rapat koordinasi di sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti Senin (22/06/20).
Adapun agenda rapat koordinasi ini membahas terkait persiapan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.
"Pasca penundaan tahapan penyelenggaraan pilkada per tgl 15 juni seluruh penyelenggaraan pilkada kembali dilanjutkan tentu kita semua yang tergabung di Tim Sentra Gakkumdu baik dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan dan juga Kepolisian kembali diberi tanggung jawab untuk mengawal kembali seluruh tahapan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 9 Desember nantinya," kata Ketua Banwaslu Meranti Syamsulrizal Kepada Wartawan Senin (22/6).
Ia juga berharap, kami tim sentra Gakkumdu ini bisa bekerja dengan maksimal selalu mengedepankan Persamaan serta Solid dan kompak dalam melaksanakan tugas nantinya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Aryo Damar, S. IK mengatakan untuk menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti perlu intervensi dari gakkumdu agar situasi ketentraman ketertiban masyarakat (trantibmas) kondusif.
"Kita perlu melakukan pemetaan terkait daerah rawan dalam penyelenggaran Pilkada nantinya seperti Kampanye Hitam, politik uang dan mobilisasi ASN, dapat juga kita lakukan pemetaan terkait dengan basis pasangan calon nantinya bisa dianggap rawan dalam pemetaan," ungkap AKP Aryo Damar.
AKP Aryo Damar menambahkan, akun – akun media sosial yang tidak bertanggung jawab diluar yang didaftarkan di KPU juga berdampak terhadap kamtibmas, Preventif juga merupakan strategi yang dapat dilaksanakan dengan sosialisasi kepada msyarakat dan ASN misalnya terkait dengan aturan tindak pidana.
"Ada 3 (tiga) pilar Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus berjalan harmonis dan komunikatif," ucap AKP Aryo Damar.
Hal senada di sampaikan ,Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, SH, MH menyampaikan kegiatan rapat koordinasi seperti ini sangat baik dilaksanakan, Hukum harus ditegakkan, Negara kita Negara hukum.
"Tentu saja dalam proses penangan dugaan tindak pidana pilkada dan menjadikan status tersangka dengan alat bukti yang kuat, dapat juga disampaikan bahwa dari Kejaksaan Agung menyampaikan upaya preventif (pencegahan) juga harus dilakukan, dan dalam melakukan penindakan pidana pilkda tentu harus ada payung hukum dengan tujuan yang sama," ungkap Budi Raharjo.
"Untuk meneggakkan hukum itu sendiri, dan sosialisasi diperkuat. Terkait dengan tangkap tangan dugaan money politik akan kita telusuri lebih lanjut, dalam KUHP ruang itu disebutkan," bebernya. (bom)