Bawaslu Ingatkan Agar ASN Netral dalam Pilkada

Ahad, 21 Juni 2020

Ketua Bawaslu Meranti, Syamsulrizal

TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada sudah diteken Presiden Jokowi, menggeser pelaksanaan pemungutan suara dari 23 September 2020 ke Desember 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti merespon Perppu dan menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan diri dengan tahapan Pilkada akan dimulai kembali.

Ketua Bawaslu Meranti, Syamsulrizal mengatakan, persiapan awal sudah mengaktifkan  yakni Panwascam, Panwas Kelurahan

"Kita sudah aktifkan kembali  panwascam 13 Juni kemaren dan sekarang tahapan sedang berjalan, " kata  Ketua Banwaslu Meranti Syamsulrizal kepada wartawan Sabtu (19/06/20).

Adapun sebelumnya, ketika di awal memasuki masa Pandemik Corona, Bawaslu memutuskan menonaktifkan jajaran lembaga adhock pengawas pemilu.

Meski nonaktif di masa Pandemik, Bawaslu tetap menjalani peningkatan kapasitas jajaran sebagai persiapan ketika tahapan dilanjutkan lagi.

"Di internal kita persiapkan kapasitas melalui
Sekolah Kader Pengawasan  pemilu dalam pembelajaran lewat media daring. Ada materi tertentu disiapkan kemaren, " ujarnya.

Syamsulrizal menambahkan, saat ini massa di mana new normal kita akan memulai mengawasi dengan mengawali untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait pemilu.

Ia pun menjelaskan, Bawaslu juga mengingat kan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN ) agar bersikap dan bertindak netral pada saat pilkada tahun 2020 

"Kalau berkenaan dengan ketidak netralan pada saat Pilkada 2020 ini, ya dilaporkan aja ke Bawaslu Meranti kita menindak lanjuti," ungkap dia.

Ia menambakan, Karena saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN), memang harus menjaga kode etik dan perilaku nya sebagai ASN, dengan tidak melakukan tindakan serta perbuatan yang mengarah mendukung baik kepada bakal pasangan calon ataupun pasangan calon nanti nya.

"Terkait dengan ASN harus menjunjung kode Etik dan perilaku nya sebagai ASN tentu sudah diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah nonor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa korps dan kode etik PNS," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah melakukan MOU dengan Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) terkait pengawasan Netralitas ASN dlm Pilkada tahun 2020.(bom).