rupiah
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi masyarakat yang turut bergotong royong membantu pemerintah memerangi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada lima jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas PPh tersebut.
Lima kegiatan itu berkaitan dengan produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19, penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19, serta pembelian kembali saham di bursa efek.
Jangka waktu pemberian insentif dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020. Khusus untuk kegiatan stock buyback, fasilitas dapat diperpanjang jika diperlukan seperti apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.
Direktorat Jenderal Pajak, lanjut Yoga, mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19.
"Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah Covid-19," ucapnya dalam keterangan resminya, Jumat (19/6).(007)