Kemenag Sudah Izinkan Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah

Senin, 15 Juni 2020

Masjid di Pulau Penyengat, Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau sudah mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan keagamaan seperti pengajian maupun majelis taklim di rumah ibadah.

Kepala Bidang Binaan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Kepri, Edi Batera, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.

“Shalat berjamaah sudah diperbolehkan. Saya rasa kegiatan keagamaan lainnya seperti pengajian tidak akan ada halangan lagi. Jadi jangan ragu,” tutur Edi Batera, Minggu (14/6/20).

Meski sudah diperbolehkan, Edi meminta agar kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol.

“Pengajian sudah bisa dilakukan. Tapi dengan catatan peserta pengajian harus menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan tentunya dengan penerapan pola hidup sehat,” ucap Edi.

Untuk daerah yang masih aman terhadap pandemi, seperti Kabupaten Lingga, Anambas, dan Natuna, Edi berharap agar pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap dilakukan seperti biasanya.

“Tidak hanya shalat berjamaah, pengajian atau majelis taklim yang merupakan rutinitas setiap warga setempat untuk menambah wawasan keagamaan sudah bisa dilakukan,” sebut Edi.

Edi mengklaim saat ini kurang lebih tiga ribu rumah ibadah di Kepri sudah menerapkan protokol kesehatan. Dimana setiap rumah ibadah tetap mengatur jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan sebagainya.(mad)