Ilustrasi: Tindakan pencabulan
TRANSKEPRI.COM.PADANG- Seorang Pria berinisial TD (41) tega menghamili anak kandungnya sendiri di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). TD menggauli anaknya yang masih berumur 16 tahun sejak akhir November 2019.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Dian Nugraha Hyang Batara Wasida Putra Sakti mengatakan, polisi telah menagkap tersangka. TD sempat berusaha untuk melarikan diri.
"Tersangka sudah kita amankan Jumat kemarin, saat menunggu kendaraan yang akan membawanya melarikan diri. Yang bersangkutan mau melarikan diri kembali," kata Dian Nugraha kepada Detikcom, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Dian, tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau sejak beberapa bulan lalu. Namun dua hari terakhir ia terpantau berada di sekitar kampung halamannya, sehingga bisa diamankan sebelum hendak melarikan diri kembali ke Payakumbuh.
Tersangka bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(tm)