Mayat bayi
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK , MH , tim gabungan berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Pada Hari Jumat Tanggal 12 Juni 2020 Pukul 08.00 WIB, Jefri yang bekerja sebagai pengangkut sampah bersama rekan-rekan kerja mendatangi Perumahan Citra Indah sedang mengambil sampah yang berada di depan rumah warga, menemukan sebuah tas warna kuning spontan membuka tas tersebut .
Saat tas dubuka, Jefri menemukan seorang mayat bayi sudah meninggal dunia kemudian melaporkan ke warga Perum. Citra Indah Blok BD no.3A Batam Kota, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Berawal dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan benar adanya penemuan bayi tersebut. Tim gabungan mengecek CCTV dan didapati ciri-ciri pelaku. Sekira Pukul 13.30 WIB kurang dari 24 Jam berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama EK (21) pembantu rumah tangga yang merupakan ibu kandung korban, beralamat di Perum Citra Indah.
Dengan barang bukti 1 (Satu) Buah handuk warna ungu dan 1 (Satu) Buah gunting selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W A , SIK, MM, melalui Kasubag Humas AKP Betty Novia membenarkan kejadian tersebut. Menurut AKP Betty bahwa saat ini perkara sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lanjut. (tm)