BI Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Layanan Operasional

Sabtu, 13 Juni 2020

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Untuk meningkatkan produktifitas publik secara bertahap, Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan sebelumnya kebijakan ini berakhir pada 15 Juni namun diubah menjadi 30 Juni 2020.

"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," kata Onny dalam siaran pers, Jumat (12/6/2020).

Dia mengungkapkan dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

BI mengimbau industri keuangan khususnya perbankan untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru (new lifestyle) di era kenormalan baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 termasuk dalam rangka pelaksanaan tugas, khususnya di masa PSBB transisi.

Misalnya untuk kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dikurangi 30 menit waktu operasionalnya.


Kemudian kegiatan operasional sistem kliring nasional Bank Indonesia (BI) menjadi hanya 8 kali dalam sehari, sebelumnya 9 kali. Lalu layanan operasional kas menjadi pukul 08.00-11.00.

Sementara itu untuk transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang semula dari pukul 08.00-16.00 disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00. Kemudian untuk transaksi standing facility yang semula 16.00 sampai 18.00 menjadi 15.00 sampai 16.00.(007)