Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun telah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (10/06/20), demikian disampaikan oleh pengacara yang bersangkutan, Andi Asrun.
"Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada hari Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB telah dipindahkan ke LP Sukamismin dari Rutan KPK Jakarta Selatan," ujar Andi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Andi mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kliennya telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 April 2020. Namun, proses eksekusi tidak bisa langsung dilakukan lantaran pandemi COVID-19.
Saat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Nurdin membawa dua tas berisi buku-buku dan pakaian. Eks Bupati Karimun itu diketahui juga dalam kondisi sehat saat proses tersebut berlangsung.
"Kondisi ex Bupati Karimun terlihat sehat dan segar saat meninggalkan Rutan KPK. Nurdin menjalani isolasi selama delapan hari di Lapas Sukamiskin," kata Andi.
Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000,00.
Vonis tersebut berdasarkan berdasarkan dakwaan pertama dan kedua, yaitu dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas vonis tersebut, Nurdin Basirun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00. Selain itu, hak politik dirinya pun dicabut. (tm)