TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli. Aturan ini setelah pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan menyusut jadi Rp 185 miliar pada tahun ini karena adanya kenaikan iuran.
"Mulai bulan Juli (berlaku) Perpres 64 maka pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi semakin lebih baik walaupun masih defisit sekitar Rp 185 miliar," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).
Semula BPJS Kesehatan diproyeksikan surplus Rp 3,791 triliun jika kenaikan iuran sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak dibatalkan Mahkamah Agung (MA). "Kalau tadi digambarkan sebelum putusan MA proyeksi surplus Rp 3,791 triliun," sebutnya.
Namun akhirnya iuran BPJS kesehatan kembali sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Mengacu besaran iuran berdasarkan perpres tersebut maka defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.
Tetapi begitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nanti berlaku mulai Juli maka defisit BPJS Kesehatan mengecil jadi Rp 185 miliar. Kenaikan iuran untuk kelas I dan II mulai berlaku 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III baru akan berlaku tahun 2021.(007)