Suasana rapat interpelasi terkait TTP ASN di DPRD TPI
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang (TPI) terbuka untuk umum, dengan agenda penyampaian akhir pendapat fraksi di DPRD, terhadap jawaban Plt Walikota Hj Rahma S.IP tentang hak interplasi DPRD terkait Tambahan Tunjangan Pegawai (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Jumat (5/06/20).
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarti Pustoko Weni. Secara fisik anggota yang hadir sebanyak 18 orang dan lebih dari setengah anggota DPRD yang berjumlah 30 orang, sidang paripurna resmi di buka dan terbuka untuk umum.
Tanggapan fraksi-fraksi atas jawaban Plt Walikota Tanjungpinang, pertama dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Supriono memutuskan menolak jawaban Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pernyataan DPRD Kota Tanjungpinang atas pelaksanaan peraturan yang dikeluarkan oleh Plt Walikota Tanjungpinang, menilai jawaban yang diberikan tidak profesional. Kemudian meminta kepada DPRD melalui pimpinan agar dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota Tanjungpinang untuk melakukan perubahan peraturan walikota nomor 56 tahun 2019 mulai dari proses pembentukan dengan isi materi peraturan tersebut.
Selanjutnya penyampaian dari Fraksi Partai Golkar, Ashady Selayar, menilai pemerintah Kota Tanjungpinang tidak transparan dalam pengambilan kebijakan.
Seterusnya, Fraksi Partai Gerindra dari 13 pertanyaan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, menilai jawaban Plt Walikota Tanjungpinang pada sidang interpelasi atas peraturan walikota Nomor 56 tahun 2019 dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesimpulan hasil rapat paripurna, yang disampaikan Hj Yuniarti Pustoko Weni, menyatakan tim TTP ASN telah menyalahgunakan kewenangan dalam penyusunan Perwako nomor 56 tahun 2019 atas besaran TTP ASN di lingkup Pemerintah kota Tanjungpinang yang tidak profesional karena tidak dilakukan kajian tentang analisa jawaban dan minta direvisi.
"Terkait Beban kerja, resiko kecelakaan kerja, resiko penularan penyakit dan seterusnya. Pemerintah kota Tanjungpinang dalam hal ini tim TTP ASN maupun sekretaris daerah khususnya telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPRD Kota Tanjungpinang, karena telah mengabaikan kewenangan DPRD serta banyak berbohong dalam menentukan jawaban maupun keterangan terhadap DPRD," ujar Pustoko Weni. (mad)