Pemko TPI Siapkan Perwako untuk Penerapan New Normal

Jumat, 05 Juni 2020

Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Safari

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Teguh Ahmad Safari, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang mengungkapkan rencana penerapan New Normal atau tatanan baru untuk beradaptasi dengan COVID-19 pada 15 Juni 2020 mendatang.

Teguh Ahmad Safari menjelaskan, Pemko sedang membahas Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis  pelaksanaan tatanan baru atau new normal yang akan diterapkan di kota Tanjungpinang.

“Begitu Perwako rampung New Normal akan kita terapkan untuk kembali beraktivitas seperti biasa dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Teguh.

Teguh mengakui saat ini sudah banyak tempat usaha seperti kedai kopi yang beraktifitas seperti biasanya, kita berharap pelaku usaha dan penginjung untuk mengikuti protokol kesehatan.

Namun ditengah pembahasan penerapan perwako new normal pihaknya dan Polres Tanjungpinang bahkan belum sama sekali membahas pembukaan dan normalisasi operasi Tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat, bila nanti ada pembahasan arah kesana dan diperbolehkan beroperasi seperti biasanya, kita juga berharap pelaku usaha tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, terang Teguh.

Teguh Ahmad berpesan kepada seluruh pelaku usaha yang diizinkan beroperasi pada saat new normal nanti, diminta untuk tetap mensosialisasi penerapan protokol kesehatan.

“Pelaku usaha wajib mensosialisasi protokol kesehatan di tempat usahanya tentang dengan cara membuat banner, spanduk yang bertuliskan poin poin protokol kesehatan, kita juga minta pelaku usaha untuk menyediakan tempat mencuci tangan, dan menggunakan masker,” pungkas Teguh.

Sekdako juga mengatakan, apabila ada pelaku usaha yang tidak mengikuti peraturan Pemerintah dan ketentuan penerapan new normal yang berlaku maka akan kita tegur bahkan sanksi pencabutan izin tempat usahanya. 

Untuk diketahui, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran dan penularan COVID-19. (mad)