Anggito Abimanyu
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BP-BPKH) Anggito Abimanyu meluruskan berita yang menyatakan bahwa dana haji dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar US$ 600 juta digunakan untuk memperkuat rupiah.
Berita itu beredar di media sosial pada Selasa, 2/6/2020, tidak lama setelah pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. “Saya ingin meluruskan berita yang ada di media sosial, yang beredar pada tanggal 2 Juni 2020, yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing US$ 600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah. Hal tersebut tidak benar sama sekali,” ujar Anggito dalam video singkat berdurasi 1:31 menit yang diunggah di akun Twitter resmi BPKH, @BpkhRi, Rabu (3/6) sore.
Menurut dia, berita itu muncul berawal dari acara internal halal bihalal di Bank Indonesia yang berlangsung pada 26 Mei 2020 secara virtual. Pada kesempatan itu, sebagai Kapala BPKH ia menyampaikan silaturahmi kepada jajaran gubernur dan deputi gubernur BI, sekaligus memberikan update perkembangan dana haji.Bila Haji Tahun Ini Batal, Dana US$ 600 Juta Siap untuk Sokong Penguatan Rupiah.
“Kami merasa bahwa pemberitaan pada tanggal 2 Juni tersebut telah memberikan kesan bahwa pertama, dana haji dipakai untuk memperkuat rupiah, bukan untuk kehajian. Kedua, dana haji menjadi alasan untuk pembatalan haji tahun 2020. Hal tersebut juga kami nyatakan tidak benar sama sekali,” tandas Anggito.
Dalam video itu, Anggito pun berupaya meyakinkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, jamaah haji khususnya, bahwa dana yang dikelola BPKH dalam bentuk rupiah maupun valas yang totalnya mencapai Rp 135 trilun yang tersimpan di rekening BPKH atas nama jamaah, dikelola dengan prinsip syariah, aman, dan hati-hati.
“Dan kami yakinkan pengelolaannya juga optimal,” pungkas dia. Sebelumnya, dalam siaran pers pada hari yang sama BPKH menyebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal halal bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.
“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online Kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,” tulis siaran pers tersebut. Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji, di antaranya dana kelolaan, investasi, dan dana valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara.
Selain itu soal pengelolaan valuta asing dan rencana cashless living cost haji dan umrah. “Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada 2 Juni 2020.
Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana US$ 600 juta tersebut,” tulis BPKH. Menurut BPKH, dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
“Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji,” tandas BPKH. Siaran pers itu juga menegaskan bahwa, seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. (tm)