Ini Perkembangan Kasus dengan Terlapor Fhm, Dirut BUMD PT TMB

Rabu, 03 Juni 2020

Ilustrasi: Kantor Polisi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kasus penggunaan gelar akademik Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fhm yang dilaporkan oleh Hariyun Sagita ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu, saat ini terus didalami oleh penyidik Kepolisian.

"Saat ini kasus yang melibatkan Fhm proses hukumnya tengah berjalan, kita tunggu saja," ujar kuasa hukum pelapor, Dicky Elgina Oktaf, SH di Kantor Peradi, Rabu (03/06/20).

Menurut Dicky, proses hukum yang dilaporkan kliennya pada 08 April 2020 lalu diperkuat  dengan laporan pengaduan nomor LAP PENG/118/IV/2020/Reskrim tentang adanya laporan penggunaan gelar akademik yang diduga bukan haknya yang diduga telah sengaja dilakukan oleh Dirut BUMD PT TMB, Fhm.

Dikatakan Dicky, terlapor Fhm diduga secara nyata dan meyakinkan telah mempergunakan gelar akademik yang bukan haknya untuk keperluan pribadi maupun nota dinas perusahaan dimana terlapor bekerja.

"Patut diduga selama ini terlapor menggunakan gelar S.Si mulai dari tahapan seleksi rekruitmen dirut BUMD PT TMB. Seyogyanya gelar akademik seperti  S.Si  diperuntukkan untuk Sarjana Sience dan bukan pada Sarjana Sastra," pungkas Dicky.

Dicky juga menjelaskan, jika terlapor merupakan lulusan UISU fakultas Sastra seharusnya mencantumkan gelar S.S dan bukan S.Si sebagaimana tercantum pada KTP dan beberapa surat dan nota dinas perusahaan.

Selanjutnya sebagai kuasa hukum pelapor, Dicky  mengapresiasi kerja cepat penyidik Polres Tanjungpinang yang telah bekerja keras untuk mengungkap tahapan penggunaan gelar akademik terlapor. 

"Kita juga akan terus mendorong agar penyidik dapat menyita dokumen yang bersangkutan mendaftar pada panitia seleksi (pansel) penjaringan Dirut BUMD PT. TMB Tanjungpinang waktu itu," ungkap Dicky

Dalam kasus ini, Dicky juga menjelaskan, penyidik sudah ketiga kalinya mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"SP2HP yang pertama kita terima  pada tanggal 11 April 2020, kemudian 21 April 2020 dan yang terakhir pada 15 Mei 2020," terang dicky.

Dicky juga mengatakan, untuk memperoleh informasi secara jelas tentang progres perkembangan kasus ini, rencananya besok dirinya akan bersilaturahmi ke Mapolres Tanjungpinang, seterusnya ke DPRD bahkan selanjutnya pihaknya akan menyurati Kemendikti untuk meminta keterangan dan penjelasan substantif terkait penempatan gelar terlapor.

"Kita berharap penyidik dapat meminta keterangan ahli hukum terhadap seluruh dugaan kekeliruan penggunaan dan penempatan gelar terlapor dalam berkas negara sebagaimana yang tertera di alat bukti atau nota dinas yang sudah kita serahkan ke penyidik," ujar Dicky. (mad)