Ilustrasi: Pedagang Hand Phone
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sejumlah penjual ponsel BM (Black Market) di Batam, Kepulauan Riau, tetap dapat menjajakan ponsel ilegal dengan modus khusus agar ponsel tersebut tetap bisa digunakan pasca penerapan blokir IMEI di RI oleh pemerintah 18 April lalu.
Pedagang handphone di Batam diduga melakukan 'permainan' khusus agar ponsel BM dagangannya tetap bisa dijual dan digunakan oleh konsumen. Mereka dengan sengaja mengaktifkan seluruh ponsel BM baru sebelum pemberlakuan kebijakan pemblokiran 18 April oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut diungkap oleh Putri (bukan nama sebenarnya), salah seorang pedagang ponsel di pusat penjualan ponsel di Batam. Menurutnya, seluruh ponsel BM yang dijualnya tetap bisa digunakan oleh konsumen meskipun IMEI tidak terdaftar.
"Handphone itu sudah diaktifkan dulu sebelum 18 April, tapi belum diapa-apain. (Pengaktifan) itu sengaja karena takut nanti tidak bisa digunakan di Indonesia. Jadi, sekarang enggak ada masalah," kata Putri kepada wartawan di Batam, Selasa (2/6).
Saat disinggung soal harga, Putri mengatakan harga ponsel BM lebih murah dibandingkan handphone legal. Ia mencontohkan harga ponsel terbaru Iphone 11 Pro Max dengan kapasitas 256 GB yang dipasarkan dengan harga Rp20 juta.
Putri menjelaskan, IMEI setiap handphone BM yang dijualnya tidak terdaftar di Kominfo. Sebelum handphone tersebut dijajakan, pihaknya telah mengaktifkan ponsel tersebut menggunakan SIM Card Indonesia sehingga ponsel tersebut dapat aktif dan digunakan di Indonesia.
"Jadi handphone itu diaktifkan dulu dengan kartu Indonesia, setelah handphone itu aktif, mau digunakan dimana saja dengan kartu apa saja, nggak ada masalah," tutur Putri.
"Misalnya mau dipakai di Singapura pakai kartu Singapura juga bisa. Saat balik lagi ke Batam juga enggak ada masalah. Mau dipakai di daerah lain juga bisa. Yang penting saat pengaktifan awal menggunakan kartu Indonesia. Kalau pengaktifan pakai kartu luar, setelah itu nggak bisa dipakai di Indonesia," tambahnya.
Meskipun ponsel yang dijualnya merupakan barang pasar gelap, namun Putri mengaku bahwa ponsel tersebut tetap memiliki garansi. Namun, garansi tersebut merupakan garansi internasional atau dapat digunakan di Singapura.
"Garansinya ada, tapi garansi internasional, bisa digunakan di Singapura," katanya.
"Kalau harga pasti lebih murah dibandingkan beli di IBox," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai (BC) Batam Sumarna merespons soal pengawasan terhadap ponsel BM yang masih beredar luas di Batam.
Ia mengatakan setiap ponsel yang masuk dari luar negeri ke Batam harus diregistrasi melalui Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai akan menginfokan ke Kementrian Perindustrian (Kemenperin). Menurut dia, aturan IMEI bukan merupakan kewenangan Bea Cukai melainkan Kementerian di bawah pimpinan Airlangga Hartarto.
"Kewenangan pemblokiran perangkat selular merupakan menjadi tugas Kementerian perindustrian. Adapun BC membantu Kemenperin untuk proses registrasinya," kata Sumarna.(tm)