Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- KPK menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar. KPK memasukkan Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak hampir empat bulan lalu.
KPK menetapkan Nurhadi buron pada Kamis (13/2/2020). KPK mengungkapkan Nurhadi mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.
"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.
"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," ucap Ali.
Nurhadi sempat dikabarkan masih berada di Jakarta bulan Februari lalu. Hal itu sampaikan kuasa hukum Nurhadi.
"Pak Nurhadi ada di Jakarta," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi saat dihubungi detikcom, Minggu (16/2/2020).
Polri pun membantu KPK mencari keberadaan Nurhadi. Polri mengaku telah menerima dari KPK untuk melakukan pencarian dan menangkap Nurhadi.(tm)