Aksi polisi gadungan berhasil dibongkar
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sindikat polisi gadungan beraksi di 2 wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka dilengkapi beberapa peralatan, di antaranya senjata api dan mobil dinas saat memerdaya para korban.
Namun aksi mereka akhirnya terendus pihak kepolisian pada malam takbiran, Minggu 24 Mei 2020, sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, polisi mendapat laporan bahwa ada penangkapan terhadap seorang pria di kawasan Bintaro, Pondok Aren, oleh sejumlah orang yang mengaku petugas kepolisian.
Kecurigaan petugas pun menguat, lantaran sebelumnya telah ada laporan yang sama soal pemerasan oleh polisi gadungan di wilayah Pondok Aren. Saat dilakukan pemantauan di lapangan, dipergoki keberadaan seunit mobil dinas berplat nomor polisi 1512-01 di Jalan Graha Raya, dekat komplek Mahagoni.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, pengungkapan itu diawali informasi adanya mobil dinas polisi menggunakan rotator menciduk seorang warga yang berada di tepi jalan. Selanjutnya, Kapolsek dan unit Resmob melakukan pengejaran mencari mobil tersebut.
"Di Graha Raya ditemukan mobil tersebut sedang parkir, dan dihampiri oleh petugas kami untuk dilakukan pemeriksaan. Kelima pelaku melakukan perlawanan dengan mengaku anggota kepolisian. Bahkan salah satunya mengaku lulusan Akpol dan mengancam anggota kami dengan menggunakan senjata air soft gun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (27/5/2020).
Para pelaku yang berjumlah 5 orang serta merta menggertak pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Hitler Napitupulu. Sambil mengklaim mereka adalah anggota Paminal Mabes Polri, satu pelaku bahkan sempat meletuskan senjata api ke udara guna menekan petugas.
"Melihat perilaku dan sikap mereka dan atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan diperiksa. Ternyata kelima pemuda tersebut bukan merupakan anggota Polri, karena tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota. Kemudian senjata api yang ada pada mereka ternyata itu air soft gun," jelas Iman.
Kelima pelaku masing-masing bernama Donardi Andika Rais (19), Syarif Hidayat (20), Dehandra Azel Adyatma (19), Bryan Alfin Mohamad (21), Josiah Emmanuel (18).
Beberapa barang bukti yang disita dari mereka adalah mobil pribadi yang dimodif seperti kendaraan polisi, 3 unit senjata air soft gun, 3 buah HT, 2 gantungan kunci lambang Polri, serta kaus berlogo Polda Metro Jaya.
"Ini sindikat polisi gadungan, mereka terorganisir dalam bentuk kelompok. Pembagian tugasnya jelas, mereka juga telah melakukan ini di beberapa tempat dan berulang dengan modus yang sama, yaitu pemerasan terhadap masyarakat," imbuh Iman.
Dilanjutkan Kapolres, saat menjalani aksinya mereka berdalih sebagai petugas kepolisian. Lalu secara acak mencari sasaran, setelah didapat korbannya kemudian dilakukan pemeriksaan layaknya seorang polisi yang tengah mengamankan pelaku kejahatan.
"Para pelaku melakukan pengancaman mau menembak kaki korbannya, kemudian melakukan pemerasan. Hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Berdasarkan keterangan sementara, kelima pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali di wilayah Jakarta Selatan dan 2 kali di Kota Tangsel. Namun pihak kepolisian belum mau membeberkan berapa banyak keuntungan yang diraih pelaku usai memeras para korban.
"Ini sedang dalam proses pendalaman kepada penyidik," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.(tm)