Ilustrasi: Siswa Sekolah Dasar
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah. Kegiatan belajar dari rumah diperpanjang selama satu bulan, terhitung sejak 26 Mei hingga 26 Juni 2020.
"Ya benar kita sudah memperpanjang masa kegiatan belajar dari rumah. Pembagian rapot secara online lewat group WhatsApp orangtua/wali pada 27 Juni mendatang," ujar Rahma, Rabu (27/5/2020).
Rahma mengatakan, perpanjangan masa kegiatan belajar siswa dari rumah sesuai surat edaran nomor 422.1/733/5.3.01/2020 tentang kegiatan belajar dari rumah setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H dalam masa tanggap darurat penyebaran Covid 19 di Kota Tanjungpinang tertanggal 20 Mei 2020, yang sudah kita terbitkan.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Rahma, menjelaskan tentang pelaksanaan pembelajaran di rumah tidak hanya fokus pada pembelajaran dan penilaian kognitif saja, melainkan juga harus menyeimbangkan aspek efektif dan keterampilan yang berbasis pendidikan karakter.
Ini untuk mendorong para pendidik agar lebih kreatif menjalankan pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan tidak fokus pada kompetensi akademik semata.
"Namun harus mengenali dan memanfaatkan minat serta potensi anak didik sehingga tugas yang diberikan dijalankan dengan total dan penuh semangat," terang Rahma menjelaskan isi surat edaran tersebut.
Selain itu, Rahma juga meminta agar kepala sekolah dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di rumah lebih mengutamakan kualitas proses pembelajaran dari pada mengejar ketercapaian target kurikulum dan ketuntasan materi pembelajaran.
"Kegiatan belajar di rumah lebih menekankan kepada pembelajaran kontekstual dan learning atau pembelajaran yang bermakna dapat melatih dan meningkatkan pengembangan life skill peserta didik," ucap dia.
Isi surat edaran tersebut juga menjelaskan libur semester genap tahun pelajaran 2019/2020 mulai 29 Juni sampai 11 Juli 2020. Masuk awal kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. (mad)