Polisi memberikan keterangan pers
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 34 Unit mobil hasil dari tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Inisial HA atau Hi. Tidak hanya HA saja, polisi juga ikut menahan pelaku lainnya yakni AR, SB dan SA.
"Inilah yang berhasil kami tangkap yakni HA, 38 tahun, laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam, AR, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam, SB, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam dan SA, 25 tahun, laki-laki, Supir Ambulance/ Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan Wadirreskrimum Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (20/5/20).
Kata Harry, penangkapan oknum perwira polisi tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) yang dibuat Ling Mei selaku direktur PT Auto 3000 Batam. Saat itu, korban mendatangi SPKT Polda Kepri pada tangal 16 Mei 2020 dengan laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh tersangka HA.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan sambungnya, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara inisial AR dan inisial SB yang kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya.
"Pada hari Sabtu (17/5/20) tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial AR dan SB di Kota Batam. Pada Minggu (18/5/20) tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HA di Kos-kosan nya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan untuk selanjutnya membawa inisial HA ke Polda Kepri untuk pengusutan Lebih Lanjut", ucapnya.
Sebanyak 107 unit Mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan 32 unit mobil di antara nya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2x24 jam dan terhadap sisa nya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.
"Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri". Jelas Kabid Humas Polda Kepri
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tambahnya.(bayu).