Sejumlah barang bukti mobil diamankan polisi di Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Berbagai merek dan jenis mobil sebagai dugaan hasil tindak pidana yang melibatkan Hi, seorang oknum Perwira Polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang berdinas di Polres Bintan, 12 unit di antaranya diamankan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (20/5/20).
Ke-12 unit mobil berbagai merek ini berhasil disita petugas dari belasan orang sebagai korban dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Iptu Hi yang berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras, Intelkam dan Propam Polda Kepri di sebuah lokasi di Pelalawan Riau.
Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya membenarkan sekitar 12 unit mobil yang diduga merupakan rangkaian hasil kejahatan yang turut menyeret Iptu Hi.
“Iya benar ke-12 unit mobil berbagai merek merupakan barang bukti kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh oknum Perwira Polres Bintan yang berhasil kita sita dalam sepekan terakhir." ujar Kompol Agung.
Ia juga menuturkan, dalam kasus ini Polres Tanjungpinang juga ikut membantu Polda Kepri dalam penanganan dan pengungkapan kasus ini.
“Hasil dari penyelidikan bersama yang kami lakukan di Tanjungpinang, kami berhas menemukan dan menyita 12 kendaraan berbagai merek dari beberapa orang yang kita duga sebagai korban pelaku Hi,” tukasnya.
Kompol Agung Gima juga mengatakan, ke-12 Mobil ini akan dipindahkan ke Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Waka Polres Tanjungpinang itu juga menambahkan, terkait hasil penyelidikan dan pengembangan berikutnya tidak menutup kemungkinan baik mobil dan jumlah pelaku bisa saja akan bertambah lagi.
“Alhamdulillah, selama proses penarikan semua orang yang kita temui kooperatif, selain mobil berikut arsip yang diduga dokumen masing - masing mobil juga turut kita amankan, pungkas Agung. (mad)