Kajati Kepri, Sudarwidadi gelar konfrensi pers
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) menggelar sosialisasi penanganan covid-19 dan pres release, di gedung pertemuan Baharuddin Lopa, kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Selasa (19/5/20).
Dalam press release tersebut, dua kasus dugaan tindak pidana korupsi disampaikan, bahkan progres penanganan hukum kasus dugaan korupsi alat rekayasa praktek otomotif di Disdik Kepri juga ikut diungkapkan. Satu lagi kasus dugaan korupsi penerbitan IUP OP penambangan bauksit ilegal yang beroperasi di Pulau Bintan, Kabupaten Bintan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi SH MH mengungkapkan.”Hari ini, Selasa (19/05) kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi IUP OP Penjualan bauksit pada tahun 2017 dan 2018. Tahap awal, sudah ada dua tersangka yaitu AT dan AM, waktu itu berstatus sebagai Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Kepri. Dalam perkembangan penyidikan terdapat 8 badan usaha yang patut diduga bertanggung jawab dan menikmati perbuatan melawan hukum non prosedural penerbitan IUP OP tersebut, sehingga jumlah tersangkanya kini bertambah menjadi 10 orang. Totalnya ada 12 tersangka.”terang Kajati.
Selanjutnya, Kajati Kepri mengatakan, dua berkas tersangka yang berhubungan dengan penerbitan IUP OP sudah selesai pemberkasan, saat ini berkas tersebut dalam proses penelitian JPU (jaksa penuntut umum ) .”Apakah akan ada penambahan tersangka, nanti akan kita lihat perkembangan penyelidikan. Bilamana nanti ditemukan ada pihak lain yang terlibat seperti pembeli material bouksit atau mekanisme penjualan dan lain sebagainya, pasti akan kami proses.”tegasnya.
Kemudian dalam kasus dugaan tindak pidana pengadaan alat praktek rekayasa otomotif di Disdik Kepri, menurut Kejati Kepri, awalnya dua orang tersangka dan seiring berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan alhasil jumlah tersangka bertambah dua orang tersangka baru. ”Kami berharap di pertengahan tahun ini seluruh berkas perkara yang sedang kami tangani terselesaikan.”ujar Kajati.
Kajati Kepri juga mengungkapkan kendala yang di hadapi pihaknya dalam penuntasan berbagai korupsi terutama mendatangkan saksi yang terkendala moda alat transportasi.”Tapi ditengah keterbatasan ini, kami tetap bekerja tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan standar covid-19.”beber Kajati.
Dalam situasi pandemi ini, Kajati Kepri mengungkapkan telah melakukan pendampingan pada 10 OPD agar tidak terjadi penyelewengan dalam pengadaan (belanja) yang terjadi. "Kami juga melakukan monitoring terkait harga-harga barang, sembako maupun BBM dan ketersedian obat-obatan yang cenderung langka. Terhadap hal ini, kami telah melakukan MoU dengan BPKP pusat,”tambahnya.
Kajati menghimbau agar rekan-rekan media bersama-sama membantu memutus mata rantai covid-19 dan menciptakan kondisi sosial yang kondusif.”Peran media sangat-sangat strategis dalam menciptakan suasana yang kondusif disaat pandemi ini.”himbau Kajati Kepri yang didamping Asintel, Agustian SH MH dan Heri Yudianto SH MH,koordinator bidang Intel.(mad)