TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Tidak stabilnya ekonomi berdampak pada pembayaran kewajiban THR kepada karyawan.
Karyawan Dunkin' Donuts tidak bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Jika dalam kondisi normal, THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran alias H-7.
Ketua Umum Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP Kintari), Adi Darmawan mengatakan semua pekerja Dunkin' Donuts menerima skema pembayaran THR dengan ditunda sampai Desember.
"Semua THR (karyawan) ditunda Desember. Menurut informasi rencananya seperti itu (THR yang diberikan full)," kata Adi kepada detikcom, Selasa (19/5/2020
Keputusan itu dinilai hanya sepihak dan tidak melibatkan para pekerja. Bahkan Adi bilang pekerja dipaksa untuk menandatangani form keputusan tersebut.
"Tidak ada (perundingan) sama sekali dan bahkan terkesan dipaksakan karena kami dipaksa untuk menandatangani form persetujuan pembayaran THR di bulan Desember," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Manager Human Resource Development (HRD) PT Dunkindo Lestari, Junaidi mengatakan pihaknya akan mengusahakan THR diberikan mulai Juni sampai paling lambat Desember tahun ini.
"Just info bahwa THR PT Dunkindo Lestari bisa diberikan di bulan Juni, Juli, Agustus, paling lambat Desember 2020 dan sudah ada persetujuan sebagian karyawan," ujarnya.
Junaidi berharap seluruh pekerja bisa memaklumi kondisi saat ini yang sedang sulit karena pandemi COVID-19. Jika kondisi keuangan sudah membaik, maka hak-hak karyawan pasti akan dipenuhi.
"Perusahaan tidak niat untuk menahan THR, tapi karena kesulitan cashflow, kami mohon kerja sama seluruh pihak untuk membantu mengatasi kondisi tersebut sehingga memungkinkan kami membayar THR secepatnya, paling lambat Desember 2020," pungkasnya.(007)