Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Safari
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINAMG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pemerintah Kota Tanjungpinang menghimbau masyarakat agar melaksanakan sholat idul fitri di rumah, karena Tanjungpinang (TPI) sebagai ibukota Provinsi Kepri masuk ke dalam zona merah penyebaran virus corona.
“Sesuai dengan surat edaran menteri dan gubernur, wilayah yang masuk kedalam zona merah penyebaran COVID-19 agar melakukan shalat Idul Fitri di rumah,” ujar Sekda Tanjungpinang.
Teguh Ahmad Safari selaku Sekdako Tanjungpinang mengatakan, terkait virus corona, Pemerintah Kota akan terus memberikan himbauan dan pemahaman terhadap masyarakat yang tetap ingin melaksanakan shalat Id di masjid atau lapangan. Sementara, wilayah yang telah berstatus zona hijau di Kepri diizinkan untuk melalukan salat Id.
“Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan maklumat dan pemberitahuan beberapa wilayah zona hijau yang diperbolehkan untuk melaksanakan shalat di mesjid dan lapangan yakni Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga sedangkan lainnya masih tergolong rawan termasuk Kota Tanjungpinang" terang Teguh.
Sekdako Tanjungpinang juga menjelaskan, sesuai protokol kesehatan pelaksanaan shalat di zona hijau tetap memperhatikan protokol kesehatan, katanya. (mad)