Jalur Pelayaran ke Desa Bandul Ditutup

Senin, 18 Mei 2020

Bupati Meranti, Irwan Nasir saat menggelar rapat

TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat memicu penyebaran Virus Corona Covid-19.


Untuk itu agar penyebaran Virus Covid-19 di Kepulauan Meranti khususnya diwilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu tidak merebak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti langsung memberlakukan Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST), di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu.

Hal ini tertuang dalam Surat Intruksi Bupati Kepulauan Meranti No. 003/INTS/HK/IV/2020 Tentang Tindak Lanjut Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu Terhadap Wabah Corona Virus Desiase (Covid-19) Kepada Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam surat itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menilai dalam upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus (Covid-19) di Desa Bandul sehingga harus dilokalisir agar tidak menjadi Episentrum penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sehubungan dengan itu maka Bupati Kepulauan Meranti mengintruksikan kepada Camat Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melaksanakan beberapa poin penting, di antaranya dengan menutup semua jalur pelayaran dan penyebrangan baik dari maupun kedesa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, kecuali terhadap arus keluar masuk barang kebutuhan pokok masyarakat. (bom)