Edarkan Sabu dan Ekstasi Pria Berinisial AA Diciduk Polisi

Ahad, 17 Mei 2020

AA bersama sejumlah barang bukti yang diamankan polisi

TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Satr Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi atas nama AA, alias SO.

AA diciduk Polisi berdasarkan ‌LP.A / 36 / V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 15 Mei 2020 Kejadian Hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 01.30 WIB.

 Penangkapan AA di dalam rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang. Buntu RT.005 RW.005 Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

"AA ini memiliki  satu paket sedang dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dua paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis shabu. Sedangkan total berat kotor dari tiga paket paket diduga Narkotika jenis Sabu lebih kurang 3,51 gram," ujar Kapolres Meranti AKBP Taupiq Lukman Hidayat S.IK MH Melalui Kasat Narkoba, Iptu Darmanto Kepada Media ini Ahad (17/5) Pagi.

 Kapolres menambahkan, bahwa  AA juga memiliki barang bukti satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek Lego warna biru dan satu butir diduga Psikotropika jenis Happy Five,  dua bungkus plastik klep warna bening ukuran kecil.

Selanjutnya, satu buah alat hisap sabu (bong). Tiga buah kaca pireks, Dua buah sumbu kompor, Satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Darmanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di sekitar rumah pelaku yang terletak di Jalan. Imam Bonjol Gang. Buntu Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi, sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. (bom)