TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kenaikan iuran BJPS Kesehatan menuai banyak protes masyarakat. Pasalnya di tengah pandemi Corona banyak masyarakat yang terdampak penghasilannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis kenaikan tersebut lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran terjadi untuk semua peserta kelas mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI). Tapi jangan marah dulu, karena pemerintah kali ini memberikan subsidi kepada peserta aktif khususnya di kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang jumlahnya sekitar 35,4 juta orang, di mana PBPU sebanyak 30,4 juta orang, dan BP sekitar 5 juta orang.
Apalagi untuk peserta PBI yang mencapai 96,5 juta orang ini seluruh kewajibannya ditanggung oleh pemerintah alias gratis.
Melalui cuitannya di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah memberikan bantuan subsidi kepada peserta mandiri khususnya yang berada di kelas III. Sehingga yang dibayarkan tetap sama seperti iuran sebelumnya.
Kita bandingkan dengan biaya menurut aktuaris jauh di bawah. Bandingkan dengan iuran di Perpres 75/2019 lebih rendah. Bahkan untuk kelas III, cukup bayar Rp 25.500, karena pemerintah pun mensubsidi Rp 16.500, tahun 2021 baru jadi Rp 35.000 dengan subsidi Rp 7.500," kata Prastowo seperti dikutip detikcom, Sabtu (16/5/2020).(007)