Polisi memberikan keterangan pers
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial MT (49) yang ditemukan mengapung di laut persis di belakang hotel Bintan Beach Resort (BBR) Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, Sabtu (16/5/2020), mengungkapkan identitas tersangka pelaku pembunuhan, Pelaku berinisil SAS (42) Alias A, yang diciduk petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (15/5/2020), satu jam setelah jasad MT ditemukan.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Barat menagkap tersangka SAS saat petugas melakukan olah TKP.
Polisi mencurigai gerak-gerik dan keberadaan tersangka SAS dalam kerumunan masyarakat saat menyaksikan petugas melakukan olah TKP dimana jasad MT ditemukan.
Prilaku mencurigakan SAS tersebut seperti rambut basah, terdapat bekas luka di muka tersangka. Petugas langsung meringkus SAS dan meminta keterangan darinya.
“Petugas mencurigai salah satu orang dalam kerumunan saat olah TKP. Tersangka ini terlihat habis mandi, rambutnya basah, dimatanya terlihat ada bekas luka, kemudian petugas menarik tersangka ini, kemudian mengakui telah membunuh korban tersebut,” kata AKBP M Iqbal.
Polisi kemudian menjelaskan kronologis tersangka SAS menghabisi nyawa MT, pada Jumat (15/5/2020).
Sebelum menghabisi nyawa MT, tersangka SAS mengaku sebelumnya menenggak minuman keras dengan korban. Tersangka kemudian sempat meminta berhubungan badan dengan korban, namun MT menolak hingga terjadi keributan antara keduanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban MT mengambil uang Rp900.000 di tas berwarna hitam milik tersangka SAS. Korban MT sempat mencakar mata tersangka hingga tersangka memukul kepala korban sebanyak 5 kali menggunakan martil.
“Pelaku mengaku memukul kepala korban sebanyak 5 kali. Berdasarkan hasil visum korban MT, terdapat luka yang mematahkan tulang tengkorak kepala korban. Martil ini masih kami cari,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal.
Setelah menganiaya MT dengan kondisi sekarat, SAS kemudian membawa MT berenang ke laut belakang Hotel BBR Tanjungpinang.
“Tersangka membawa korban berenang ke laut dalam kondisi sekarat,” ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal.
Polisi juga menemukan barang bukti gigi palsu korban, beserta bra, celana dalam dan tas pelaku disekitar TKP jasad MT ditemukan.
Polres Tanjungpinang menyangkakan tersangka SAS kedalam pasal 338, 351 dan 340 KUHP, dengan penjara paling lama 15 tahun. (mad)