Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyebutkan, Iptu Hi personil Polres Bintan yang terlibat kasus belum dikembalikannya puluhan mobil rental, sejak 8 Mei 2020 sampai dengan sekarang tidak pernah masuk kantor tanpa ada keterangan.
Bambang mengungkapkan, apa yang dilakukan bersangkutan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diketahui jumlahnya mencapai puluhan unit.
"Diduga pelaku Hi telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil rental dan mobil tarikan Leasing yang diduga Ia perjualbelikan,” sebutnya Jumat (15/05/20).
Dirinya menambahkan, Iptu Hi berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet serta sebagai penyewa mobil rental dan selanjutnya diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp 34.000.000,- s/d Rp 55.000.000,-.
“Total unit mobil yang saat ini sudah teridentifikasi di TKP Batam dan Tanjungpinang berjumlah 71 unit mobil dengan berbagai jenis,"ujarnya.
Informasi yang berhasil dirangkum transkepri.com, personil Polres Bintan yang dipimpin Kasi Propam Res Bintan Ipda Sutomo, melaksanakan penangkapan terhadap Hi, di Hotel Sunrise City di Jalan Sei Jang, Tanjungpinang, Rabu, 13 Mei 2020.
Setelah dilakukan penggeledahan pada salahsatu kamar di hotel tersebut, tidak ditemukan oknum polisi Hi. Namun demikian personil Polres Bintan mengamankan Senpi revolver laras pendek beserta 5 butir peluru.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari Kapolres Bintan terkait tindaklanjut serta kebenaran informasi penyergapan tersebut. (mad)