Pelaku Sebut Bunuh Korban karena Menolak Diajak Berhubungan Intim

Jumat, 15 Mei 2020

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Jajaran Kepolisian bergerak cepat mengungkap dan menangkap otak pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan mengapung tadi pagi di laut sekitar kawasan Pantai Impian Kota Tanjungpinang, Jumat (15/5/20).

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh transkepri.com, korban diketahui bernama Miske Tan (49), perempuan yang acapkali terlihat nongkrong di kawasan jalan Bintan.

Sementara terduga pelaku diketahui bernama Seven Antojimen alias Anton (42), pria warga Kijang Lama RT 03/02 Kampung Melayu Kota Piring Tanjungpinang yang memiliki usaha warung di kawasan jalan Pantai Impian.

Informasi lain diperoleh, berdasarkan keterangan sementara pelaku kepada Polisi, pelaku melakukan pembunuhan akibat sakit hati setelah pelaku mengetahui korban mengambil sejumlah uang di kantong plastik dan beberapa bungkus rokok dari warung milik pelaku. Dan, korban menolak ajakan untuk berhubungan intim dengan pelaku.

“Menurut pengakuan sementara pelaku, ia membunuh korban karena sakit hati setelah korban kedapatan mengambil sejumlah uang, beberapa bungkus rokok dan menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim," Ujar humas Polres Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya membenarkan dugaan peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut, "Pihaknya sudah berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki yang diduga  sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan mengapung di bibir pantai dekat Hotel Bintan Beach Resort (BBR) pagi tadi.

AKP Indra Jaya mengatakan, jajarannya sudah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan di jalan Pantai Impian. Berdasarkan keterangan dan pengakuan sementara terduga pelaku, motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Namun kita tidak begitu saja percaya, kita masih terus dalami informasi dari pelaku.

Indra Jaya juga mengatakan, dalam perkara pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pembunuhan itu pihaknya bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Ketika pelaku ditangkap, dirinya juga mengakui telah membunuh korban mengunakan martil lalu korban dibuang ke laut yang tidak jauh dari warung milik pelaku," terang AKP Indra Jaya. (mad)