DPRD Kota Tanjungpinang gulirkan hak interpelasi
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang (TPI) menggulirkan hak Interpelasinya terhadap Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma S.ip terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang.
Rapat digelar di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (13/05/20).
Namun, hak Interpelasi tersebut mendapat penolakan dari Fraksi Nasdem. Fraksi Nasdem menarik diri dari Rapat Paripurna terkait penyampaian hak interpelasi untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penolakan itu disampaikan langsung anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem, Agus Wijaya Chandra kepada Pimpinan Sidang, Yuniarni Pustoko Weni selaku Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.
Menurut Wijaya Chandra, penolakan dari Fraksi Nasdem yang disampaikan sesuai dengan kesepakatan bersama internal Partai maupun di internal Fraksi Nasdem.
“Penolakan ini kita sampaikan dengan alasan sudah ada niat baik dari Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memperbaiki TPP tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Nasdem juga menilai kondisi saat ini kurang tepat untuk melakukan interpelasi karena masih dalam suasana berduka.
“Kita sama-sama mengetahui belum lama ini kita baru saja kehilangan sosok pemimpin yaitu Walikota Tanjungpinang, Almarhum Ayah Syahrul,” sebutnya.
Namun, beberapa poin pertanyaaan yang disampaikan DPRD melalui hak interpelasi akan dijawab Plt.Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada Senin (18/05) mendatang.
“Tadi ada beberapa poin yang di pertanyakan oleh DPRD terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjungpinang, pada hari Senin Tanggal 18 Mei 2020 akan kami jawab,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, sekaligus pimpinan sidang, Yuniarni Pustoko Weni menjelaskan, hak interpelasi yang digulirkan DPRD terkait adanya ASN yang sulit mendapatkan informasi soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sulitnya ASN untuk mendapatkan informasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dimana pemerintah Kota Tanjungpinang seolah-olah menutupi informasi tersebut, dan peraturan Kepala Daerah hanya diketahui oleh sebagaian ASN saja,” ucapnya.
Weni mengatakan, hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik dalam penggunaan APBD oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan keterbukaan informasi publik yang semestinya penggunaan dana APBD harus terbuka dan diketahui khalayak, sesuai prinsip transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(mad)