Ilustrasi: Kegiatan ekspor-impor
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata dan sejumlah staf, Selasa (12/05/20) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020.
Susila Brata diperiksa oleh penyidik bersama 4 orang lainnya yakni Yosef Hedriansyah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam serta M. Munif selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam. Kelimanya berstatus saksi dalam kasus ini.
"Sebagaimana sudah dirilis pada tanggl 06 Mei 2020 yang lalu bahwa Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui siaran persnya, Selasa sore.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal dari upaya penegahan yang dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 lalu.
Pada saat itu, didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
"Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll," kata Hari lagi.
Selain itu, lanjut Hari, pada dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
Tak hanya itu saja, kontainer tersebut juga didapati berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
"Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur," ujar Hari.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di 2 tempat pada Senin (11/5) lalu sekitar pukul 12.51 WIB. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Susila Brata yang berada di Komplek Bea Cukai, Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Batam.
Selanjutnya, tim juga menggeledah rumah Kabid P2 KPU Bea dan Cukai Batam yakni M. Munif.
"Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 unit handphone (HP) dan 1 buah flashdisk," tutup Hari. (tm)