Kadis Kesehatan Tanjungpinang, Rustam
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Dihadapan awak media Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam, Minggu (10/5/20), menyebutkan, Tn. Nz (55) laki-laki beralamat di Kompleks Taman Sari Kelurahan Seijang Kecamatan Bukit Bestari dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Rustam juga menjelaskan, pasien dirawat di ruang isolasi RSUD RAT sejak 19 Maret 2020 sampai dengan hari ini 10 Mei 2020 (sekitar 53 hari).
“Begini riwayat perjalanan pasien 26 Februari hingga 01 Maret 2020 pasien berada di Kuala Lumpur (Sri Petaling) selanjunya ke Batu Pahat Johor (Malaysia) dari tanggal 01 sampai 13 Maret 2020, di hari yang sama pasien mulai merasakan demam, batuk dan pilek,” pungkas Rustam.
Rustam mengatakan, hasil swab pertama pada 20 Maret 2020, yang keluar 26 Maret 2020 menyatakan yang bersangkutan positif Covid-19.
“Selama dirawat, pasien ini sudah dilakukan 9 kali pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya.
“Pada pemeriksaan ke-8 dan 9 (tanggal 03 Mei 2020 dan 09 Mei 2020) hasil lab PCR dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil laboratorium PCR ini, yang 2 kali negatif, maka pasien dinyatakan sembuh,” tambah Rustam.
Sementara itu, meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan. (mad)