Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto memberikan tanggapan terkait kasus legalitas ijazah dan gelar akademik yang melibatkan Dirut BUMD PT TMB, Fhm.
Dimana berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang (TPI), AKP Rio Riza Parindra, Rabu (06/05/20) lalu, menyebutkan bahwa penyebab terlapor menggunakan gelar akademik S.Si, saat mendaftar di BUMD, karena terjadi kesalahan pada saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang.
Ditemui di kantornya, Jumat (08/05/20), Irianto mengatakan tidak masalah jika instansi yang dipimpinnya disalahkan dalam kasus tersebut. Namun demikian katanya, belum tentu Disdukcapil yang bersalah.
“Kalau menyalahkan Disdukcapil boleh saja. Tapikan belum tentu Disdukcapilnya salah apa tidak?,” ujar Irianto.
Seharusnya jika gelar itu salah, kata Irianto, kenapa pada waktu KTP si pemohon sudah selesai, tidak langsung minta dilakukan perubahan.
“Sekarang yang jelas coba bayangkan, KTP yang dipegang bersangkutan sudah berapa lama, satu tahun lebih kan?. Kenapa sudah satu tahun lebih gelarnya itu salah ketik, kok tidak punya niat baik untuk merubah,” ujar Irianto.
Irianto menjelaskan, gelar S.Si yang disandang Dirut BUMD itu di KTP sejak tahun 2018. Sedangkan data yang bersangkutan sudah di entry di Kelurahan sejak tahun 2016.
“Data dari Kelurahan sudah S.Si. Dasar yang bersangkutan membuat KTP kan dari Kartu Keluarga (KK). Dan itu sudah di entry sejak tahun 2016,” terang Irianto.
Sementara saat ditanya, apakah yang bersangkutan sudah mendatangi Kantor Disdukcapil untuk merubah gelar akademik di KTP nya. Irianto menyatakan pihaknya tidak akan merubah gelar yang ada di KTP yang bersangkutan.
“Kami tidak mau merubah gelar yang bersangkutan di data kependudukan setelah terjadi kasus. Kenapa dia tidak mau merubah gelar yang salah itu pada saat identitas kependudukannya itu baru selesai dicetak?,” pungkas Irianto. (mad)