TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Perusahaan swasta diizinkan oleh pemerintah untuk menunda atau mencicil Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, THR ini harus diselesaikan pembayaran di tahun 2020.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat tersebut pada 6 Mei 2020, dikutip Kamis (7/8).
Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. (007)