Ini Kata Kasat Reskrim Terkait Dilaporkannya Dirut BUMD PT TMB

Kamis, 07 Mei 2020

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang masih mendalami kasus terkait legalitas ijazah dan gelar akademik, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Fhm, dengan pelapor, Hariyun Sagita.

“Masih dalam proses, sedang kami dalami dan kami juga lagi melakukan pengecekan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Rabu (6/5/2020) malam.

Dikatakan Rio, menurut barang bukti yang diserahkan pelapor, bahwa terlapor sesuai dengan Ijazah, memang benar seharusnya menggunakan gelar akademik Sarjana Sastra (S.S). Namun, permasalahannya terlapor malah menggunakan gelar S.Si.

Sedangkan menurut keterangan terlapor dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu kata Rio, kesalahannya pada saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Nah, ini yang sedang kami dalami, apakah memang ada faktor kesengajaan ? Dan apakah gelar S.Si itu syarat wajib untuk mendapatkan jabatan Dirut BUMD,” kata Rio.

Rio menegaskan proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sampai saat ini masih terus berlanjut. Namun, dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19, sehingga proses tersebut agak terkendala.

“Karena Pandemi Covid-19 ini kami belum bisa mengirimkan alat bukti berupa ijazah ke Laboratorium Forensik (Labfor) serta meminta keterangan keluar kota kepada pihak yang berkompeten" terang Rio.(mad)